Gelombang penanganan kasus demo berujung rusuh di Kota Makassar terus melebar. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut jumlah tersangka kini mencapai 42 orang setelah aparat kembali mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi anarkistis tersebut. Penangkapan ini menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti, terutama karena polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut bergerak di balik kerusuhan.
Rangkaian Aksi yang Disorot Polisi
Didik menjelaskan, para tersangka yang baru ditangkap diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pembakaran hingga perusakan fasilitas umum dan kantor pemerintahan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah pengeroyokan di depan Kampus UMI. Dari total 42 tersangka, 33 orang berstatus dewasa, sementara sisanya masih anak di bawah umur.
Jeratan Pasal Pidana yang Diterapkan
Dalam proses hukum, kepolisian menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak hanya melihat kerusakan fisik yang terjadi, tetapi juga menelusuri bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan aksi massa tersebut. Didik menegaskan, setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Menyebar ke Sejumlah Lokasi
Selain rangkaian kejadian di Makassar, dua tersangka juga dikaitkan dengan pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sementara itu, tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo. Polisi menyatakan pengembangan perkara masih berjalan dan penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku.
Source link


