Wednesday, May 20, 2026
HomeBisnisMenteri Lingkungan Hidup Atur Batasan PT GAG Nikel Agar Tak Sebabkan Pencemaran

Menteri Lingkungan Hidup Atur Batasan PT GAG Nikel Agar Tak Sebabkan Pencemaran

- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta — Kembalinya PT GAG Nikel beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dibiarkan berjalan tanpa pagar pengaman. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sejumlah batasan ketat agar aktivitas tambang tidak memicu pencemaran, terutama pada wilayah yang dikenal sensitif secara ekologis.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Limpasan ke Sungai

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah potensi limpasan permukaan dari area tambang. Hanif menjelaskan bahwa air larian saat hujan tidak boleh langsung mengalir ke sungai atau badan air lain. Karena itu, PT GAG Nikel diwajibkan membangun tahapan kolam pengendapan dalam jumlah memadai untuk menahan dan mengolah air larian tambang sebelum dilepas ke lingkungan.

Langkah ini dipandang penting untuk menekan risiko sedimentasi dan pencemaran yang kerap muncul ketika kegiatan pertambangan berlangsung di wilayah dengan curah hujan tinggi. Pemerintah ingin memastikan setiap aliran air dari area operasional sudah melalui proses pengendalian yang jelas, bukan dibiarkan masuk begitu saja ke perairan sekitar.

Emisi dan Kualitas Udara Juga Masuk Pengawasan

Tak hanya soal air, aspek udara pun ikut diatur. Pemerintah meminta agar emisi yang dihasilkan perusahaan tetap berada dalam kendali dengan memasang stasiun pengendali kualitas udara di lokasi tambang. Dengan begitu, aktivitas operasional bisa dipantau lebih dekat dan potensi gangguan terhadap lingkungan dapat terdeteksi lebih awal.

Hanif menekankan bahwa Raja Ampat adalah kawasan yang sangat kaya dan bernilai tinggi, sehingga setiap kegiatan penambangan harus disertai mitigasi yang tepat. Menurut dia, operasi tambang tidak boleh menjadi sumber kerusakan baru, melainkan harus berjalan sesuai prosedur dan batasan yang telah ditetapkan.

ESDM Pegang Kewenangan Operasional

Meski Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan rambu-rambu lingkungan, pengaturan mengenai batasan operasional tetap berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembagian kewenangan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa aspek teknis tambang dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap aktivitas PT GAG Nikel dapat diawasi lebih ketat saat kembali berjalan di Raja Ampat. Fokusnya bukan hanya pada produksi, tetapi juga pada bagaimana kegiatan tambang dijalankan tanpa mengabaikan kerentanan lingkungan di kawasan tersebut.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer