Saturday, November 8, 2025
HomePolitikGaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

- Advertisement -
- Advertisement -

Banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai dengan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat bekerja. UMP berbeda-beda di setiap provinsi, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu beragam sesuai daerah. Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memperoleh tunjangan berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan fasilitas lainnya.

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran juga dapat membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS adalah pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat.

PNS diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Artinya, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer