Saturday, November 8, 2025
HomeHukumExploring the Four Categories of Nusakambangan Prison Island

Exploring the Four Categories of Nusakambangan Prison Island

- Advertisement -
- Advertisement -

Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan bahwa terdapat empat kategori lapas, yaitu super maximum, maximum, medium, dan minimum security. Salah satu contoh narapidana yang dipindahkan adalah aktor Ammar Zoni yang terlibat kasus narkoba, dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Lapas Karanganyar termasuk dalam kategori super maximum security, yang memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Penghuninya ditempatkan dalam sel individu dengan pengawasan 24 jam sehari. Narapidana yang terdapat di lapas super maximum security biasanya merupakan kasus berat seperti terorisme, narkoba jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.

Selain itu, terdapat kategori maximum security yang sedikit lebih rendah dari super maximum security, diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi yang masih dalam masa hukuman awal. Narapidana dengan kasus kejahatan berat namun belum masuk kategori tertinggi juga ditempatkan dalam lapas ini.

Kategori medium security adalah bagi narapidana dengan risiko sedang yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin. Mereka dapat mengikuti program pembinaan dan berinteraksi dengan narapidana lain dengan lebih bebas. Di sini, mereka juga dapat mengikuti pelatihan kerja dan kegiatan produktif lainnya.

Sementara itu, kategori terakhir adalah minimum security, diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah dan sudah mendekati masa bebas. Mereka yang memiliki catatan perilaku baik dan telah menyelesaikan program pembinaan dapat mengikuti program asimilasi di luar lapas.

Dengan pengaturan kategori lapas ini, diharapkan pengelolaan narapidana di Nusakambangan dapat terorganisir dengan baik. Saat ini, terdapat 2.992 narapidana yang menempati 11 lapas di Pulau Nusakambangan, dengan total kapasitas 3.088 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah narapidana kasus narkoba, serta ada juga yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer