Sanksi Pelaku Bullying di Mata Hukum: Penegakan Keadilan
Perundungan bukan sekadar tindakan iseng atau konflik biasa. Di banyak kasus, bullying meninggalkan luka yang jauh lebih dalam daripada bekas fisik, karena korban bisa mengalami tekanan mental, rasa takut berkepanjangan, hingga kehilangan rasa aman. Praktik ini juga tidak mengenal tempat: bisa muncul di sekolah, kampus, lingkungan kerja, bahkan di ruang digital yang semakin sulit dibatasi.
Bullying Bukan Soal Candaan
Psikolog Andrew Mellor menjelaskan bahwa bullying terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan atau perilaku orang lain, sementara orang di sekitarnya kerap menyadari situasi itu tetapi tidak mampu menghentikannya. Gambaran ini menunjukkan bahwa perundungan bukan hanya soal pelaku dan korban, melainkan juga soal lingkungan yang gagal melindungi.
Perundungan sendiri memiliki banyak bentuk. Ada yang dilakukan secara fisik, seperti memukul atau mendorong. Ada pula yang verbal, misalnya menghina atau merendahkan. Bentuk lain bisa berupa pengucilan sosial, penyebaran rumor, hingga perundungan melalui media sosial yang sering berlangsung diam-diam namun dampaknya sangat luas.
Aturan Hukum di Indonesia Tidak Membiarkan Perundungan
Di Indonesia, sejumlah aturan hukum sudah mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, misalnya, melarang perundungan terhadap anak dan membuka ruang bagi ancaman pidana penjara maupun denda. Ketentuan ini menegaskan bahwa anak harus mendapat perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Selain itu, Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelaku bullying yang melakukan pengeroyokan. Beberapa pasal lain seperti Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 345, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 434, dan Pasal 471 turut memuat ketentuan yang dapat dikenakan sesuai dengan bentuk tindakan dan akibat yang ditimbulkan. Dengan kata lain, hukum melihat perundungan bukan dari satu sudut saja, melainkan dari perbuatan dan dampaknya terhadap korban.
Pelaku Anak Tetap Diproses, Tapi dengan Pendekatan Berbeda
Meski aturan hukum tegas, ada perlakuan khusus jika pelaku bullying masih berstatus anak. Mereka akan diproses melalui sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Namun, pendekatan tersebut tidak berarti pelaku bebas dari konsekuensi. Jika seorang anak dinilai membahayakan masyarakat sekitar, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di titik ini, hukum mencoba menjaga keseimbangan antara perlindungan korban, pembinaan pelaku, dan keselamatan publik.
Karena itu, sanksi bagi pelaku bullying di Indonesia tidak bisa dipandang remeh. Aturan yang tersedia menunjukkan bahwa perundungan diperlakukan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada pidana, tergantung pada bentuk dan tingkat keparahannya. Source link


