Bullying atau perundungan merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan karena dapat berdampak buruk bagi korban. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang serius. Bullying dapat terjadi di berbagai kalangan, mulai dari lingkungan kerja hingga pendidikan formal seperti sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
Psikolog Andrew Mellor menjelaskan bahwa bullying terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan atau perilaku orang lain, sementara orang lain yang mengetahui hal tersebut sering merasa tidak mampu untuk mencegah atau melawan tindakan tersebut. Bullying terbagi menjadi beberapa bentuk, mulai dari perundungan fisik, verbal, sosial, hingga media sosial.
Di Indonesia, terdapat berbagai aturan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Misalnya, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 melarang perundungan terhadap anak-anak, dengan ancaman hukuman penjara dan denda tertentu. Selain itu, Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelaku bullying yang melakukan pengeroyokan.
Pasal-pasal seperti Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 345, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 434 dan Pasal 471 juga mengatur berbagai tindakan bullying dan sanksi yang akan dikenakan. Hukuman-hukuman tersebut bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan bullying yang dilakukan.
Namun, penting untuk diingat bahwa aturan hukum tersebut juga melibatkan perlakuan khusus bagi pelaku yang masih anak-anak. Mereka akan diproses melalui sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utamanya adalah pemulihan daripada hukuman, kecuali dalam kasus di mana anak tersebut dinilai membahayakan masyarakat sekitar.
Secara keseluruhan, aturan hukum mengenai pelaku bullying di Indonesia sangat jelas dan tegas. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan. Semoga dengan adanya aturan ini, perundungan dapat ditekan dan tidak lagi terjadi di masyarakat.







