Pemerintah Indonesia kembali merilis kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta yang tidak mampu dan peserta yang telah meninggal dunia. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan total tunggakan peserta BPJS Kesehatan, termasuk verifikasi data peserta yang telah berpindah kelas kepesertaan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi, juga telah menetapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program pemutihan iuran BPJS Kesehatan di APBN 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat jaminan kesehatan nasional tanpa menambah beban peserta.
Ketentuan untuk mendapatkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan meliputi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kini telah masuk dalam kategori PBI yang menjadi prioritas penerima manfaat. Dengan iuran bulanan yang ditanggung pemerintah, tunggakan iuran lama peserta akan dihapus dari sistem. Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.








