Pada Sidang Umum UNESCO ke-43 di Kota Samarkand, Uzbekistan, momen bersejarah terjadi ketika bahasa Indonesia resmi digunakan sebagai bahasa kerja. Menteri Abdul Mu’ti dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengumumkan hal ini dalam Pernyataan Nasional pada acara tersebut.
Menteri Mu’ti memulai pernyataannya dengan sebuah pantun yang telah diakui secara tak benda oleh UNESCO pada Sidang Umum sebelumnya. Dia juga mengapresiasi dukungan dari UNESCO dan negara-negara anggota yang telah mengakui bahasa Indonesia sebagai salah satu dari 10 bahasa kerja di UNESCO.
Bahasa Indonesia dipuji oleh Menteri Mu’ti sebagai jembatan kesatuan di Indonesia yang memiliki pulau-pulau, bahasa lokal, dan etnik yang beragam. Bahasa Indonesia kembali memperkuat peran sebagai jembatan pengetahuan antarnegara di dunia internasional.
Dalam penutup pidatonya, Menteri Mu’ti kembali membagikan pantun sebagai penutup. Kehadiran bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja di acara UNESCO menjadi langkah bersejarah yang menunjukkan kerjasama antarnegara.








