Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Tangerang menekankan pentingnya percepatan pembangunan rumah subsidi untuk Program 3 Juta Rumah sesuai RPJMN 2025-2029. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan asosiasi pengembang untuk mengatasi hambatan perizinan yang selama ini memperlambat pengembangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua DPD Apersi Banten, Safran Edi Harianto Siregar, menyoroti masalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di beberapa wilayah Banten.
Selain itu, rakor juga membahas persoalan perizinan lingkungan, penerapan PBG dan BPHTB gratis, serta proses sertifikasi tanah yang lambat. Semua hambatan tersebut dapat mengganggu pembangunan rumah subsidi bagi MBR dan menurunkan capaian target ekonomi nasional serta Program 3 Juta Rumah. BPOD Apersi Banten, Sabri Nurdin, menilai pentingnya sinergi lintas kementerian sebagai langkah awal penyelesaian masalah perizinan. Namun, ia menekankan perlunya implementasi nyata dari hasil rakor tersebut.
Pihak Apersi Banten berharap agar kementerian terkait segera merumuskan kebijakan sinkronisasi dan pengendalian LSD, penyederhanaan perizinan lingkungan, serta percepatan penerapan PBG dan BPHTB gratis di seluruh daerah Banten. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat Indonesia secara menyeluruh.


