GOWA — Penolakan untuk menikah justru berujung pada kasus serius yang menyeret seorang pria berinisial AS, 35 tahun, ke hadapan polisi. Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa menangkap AS setelah video syur yang melibatkan dirinya bersama seorang biduan berinisial S, 36 tahun, viral di media sosial.
Rekaman di Penginapan Berujung Masalah Besar
Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 di sebuah penginapan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, AS diduga merekam hubungan intim dengan S tanpa sepengetahuan publik, lalu menyebarkannya lewat akun Facebook yang dibuat menggunakan identitas korban. Aksi tersebut kemudian menyebar luas dan memicu laporan ke pihak kepolisian.
Yang membuat kasus ini semakin serius, AS disebut tidak hanya menyebarkan video tersebut, tetapi juga diduga mencoba memeras korban. Ia meminta uang sebesar Rp100 juta dengan ancaman video tidak akan disebarluaskan jika permintaannya dipenuhi.
Didorong Rasa Sakit Hati
Polisi menyebut motif pelaku dipicu rasa sakit hati setelah keinginannya untuk menikahi S ditolak. Meski demikian, keduanya diketahui sama-sama telah memiliki keluarga sendiri. Fakta ini menambah dimensi persoalan yang bukan hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga penyalahgunaan teknologi untuk menyerang privasi orang lain.
Ditangkap di Denpasar
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap AS di Denpasar, Bali. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum atas penyebaran konten intim dan dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku.
Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berujung pidana, sekaligus menunjukkan betapa rentannya privasi seseorang ketika rekaman pribadi dipakai sebagai alat balas dendam.
Source link


