Saturday, May 16, 2026
HomeLintas KotaBapas Jakbar: Evaluasi Penerapan Pidana Alternatif untuk Klien

Bapas Jakbar: Evaluasi Penerapan Pidana Alternatif untuk Klien

- Advertisement -
- Advertisement -

Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat tengah menyoroti penerapan pidana alternatif bagi klien pemasyarakatan yang dibinanya. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana skema kerja sosial benar-benar berjalan dan memberi dampak nyata, bukan sekadar menjadi program administratif di atas kertas.

Enam Kali Keterlibatan Klien dalam Program

Kepala Bapas Jakbar, Sri Susilarti, mengatakan sejauh ini sudah ada enam kali partisipasi klien pemasyarakatan dalam program pidana alternatif. Menurut dia, pelaksanaan itu menunjukkan perkembangan yang cukup baik karena para klien mulai memahami bahwa kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga cara untuk memberi manfaat kembali kepada masyarakat.

“Program ini menunjukkan perkembangan positif pada para klien,” ujar Sri, seraya menekankan bahwa pendekatan seperti ini membuka ruang pembinaan yang lebih manusiawi dan produktif.

Kerja Sama dengan Lembaga di Luar Bapas

Pelaksanaan pidana alternatif dilakukan lewat berbagai kegiatan sosial yang dijalankan melalui perjanjian kerja sama atau PKS dengan lembaga di luar Bapas. Salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah bakti sosial di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat 27 klien pemasyarakatan ikut terlibat bersama 40 petugas Bapas. Kegiatan seperti ini, menurut Sri, menjadi contoh bagaimana pembinaan bisa dijalankan tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial para klien.

Skema yang Akan Diperluas

Sri juga menyampaikan rencana untuk memperluas kerja sama dengan lembaga lain agar penerapan pidana alternatif bisa menjangkau lebih banyak kegiatan. Bapas Jakbar melihat pola ini sebagai peluang untuk memperkuat pembinaan sekaligus memperluas ruang kontribusi klien di tengah masyarakat.

Menjawab Arah Baru KUHP

Perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru turut menjadi latar penting dari langkah ini. Hukuman kerja sosial kini dipandang sebagai bagian dari keadilan restoratif yang diharapkan dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

Sri optimis penerapan pidana alternatif yang berjalan efektif akan memberi manfaat ganda: bagi terpidana yang mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan bagi masyarakat yang menerima dampak positif dari kerja sosial tersebut. Di saat yang sama, model ini dinilai bisa menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki sistem pemidanaan di Indonesia tanpa semata-mata bergantung pada pemenjaraan.

Dengan evaluasi yang terus dilakukan, Bapas Jakbar mencoba memastikan bahwa pidana alternatif tidak berhenti sebagai konsep, melainkan benar-benar menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong klien kembali siap berperan di lingkungan sosial dan dunia kerja.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer