Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025 harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Program ini ditujukan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi, dengan anggaran total mencapai Rp270 miliar. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mengusulkan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Syarat untuk menjadi penerima BSU guru Kemenag 2025 antara lain adalah berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN, guru non-sertifikasi yang belum menerima tunjangan profesi, memiliki gaji pokok atau upah bulanan maksimal Rp3 juta, tercatat dalam sistem Kemenag, dan tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari kementerian atau lembaga lain. Data penerima harus terdaftar aktif di Simpatika Kemenag atau Dapodik paling lambat per 30 Juni 2024.
Program ini bertujuan untuk memastikan bantuan diberikan kepada guru dengan tingkat kesejahteraan tertentu, sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran. Semua informasi terkait cara cek penerima BSU guru Kemenag 2025 dapat diakses melalui sumber terpercaya.


