Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis punya lima pilihan lokasi untuk mengurus perpanjangan pada Kamis ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis ibu kota, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Skema ini disiapkan agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi hanya untuk memperpanjang dokumen berkendara tersebut.
Lima Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta
Pelayanan hari ini tersebar di lima lokasi. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, warga bisa datang ke LTC Glodok. Sementara itu, Jakarta Selatan dilayani di Universitas Trilogi, Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang Harus Dibawa Pemohon
Meski lokasinya dibuat lebih dekat dengan warga, proses perpanjangan tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen. Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, lalu mengisi formulir permohonan. Setelah itu, ada pemeriksaan kesehatan di gerai yang dituju sebelum proses perpanjangan diproses lebih lanjut.
Hanya untuk SIM A dan SIM C yang Masih Aktif
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan harus mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini penting diperhatikan agar warga tidak datang sia-sia ke lokasi layanan.
Biaya Perpanjangan Sesuai Aturan
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun titik layanan dapat diakses melalui situs resmi TMC Polda Metro Jaya. Source link


