Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Meskipun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dihadapkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa audit bersama BPK masih berlangsung untuk menentukan angka kerugian total dalam kasus tersebut. Informasi terkini mengenai hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji akan segera disampaikan, dengan tim penyidik saat ini fokus pada pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang diperlukan.
Siapa sebenarnya Yaqut Cholil Qoumas? Lahir di Rembang pada 4 Januari 1975, Yaqut tumbuh dalam lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, merupakan putra dari K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, Yaqut adalah adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri. Sebagai mantan Menteri Agama RI dalam Kabinet Indonesia Maju hingga 2024, Yaqut juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Beliau telah menikah dengan Eny Retno dan memiliki empat orang anak.
Pendidikan Yaqut dimulai dari SDN Kutoharjo, SMPN 11 Rembang, hingga SMAN II Rembang sebelum melanjutkan studi ke Universitas Indonesia di jurusan Sosiologi. Selain pendidikan formal, ia belajar agama langsung dari ayahnya yang merupakan ulama. Karier politiknya dimulai dari level daerah hingga nasional, dari Ketua DPC PKB Rembang, anggota DPRD Kabupaten Rembang, hingga Wakil Bupati Rembang dan Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah. Terpilih sebagai anggota DPR RI dari Jawa Tengah X, Yaqut kemudian dilantik sebagai Menteri Agama RI menggantikan Fachrul Razi.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru, Yaqut Cholil Qoumas memiliki kekayaan senilai Rp14.549.729.733, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya. Meski memiliki utang sebesar Rp800 juta, kekayaan bersihnya adalah Rp13.749.729.733. Total kekayaan tersebut mengalami peningkatan signifikan selama masa jabatannya. KPK targetkan penahanan Yaqut dan Gus Alex dilakukan segera, dengan penetapan tersangka kasus kuota haji. Alasan KPK tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka serta penasihat hukum Yaqut menghormati proses penetapan tersangka oleh KPK juga menjadi perhatian.


