KKP Klaim Selamatkan Rp4,48 Miliar dari Masuknya Ikan Beku Ilegal di Tanjung Priok
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap keberhasilan mereka menghentikan masuknya ikan beku ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,48 miliar. Temuan ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga menyentuh stabilitas pasar dan perlindungan terhadap pelaku usaha perikanan dalam negeri.
Kasus Pacific Mackerel Hampir 100 Ton
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bertajuk Penanganan Impor Komoditas Perikanan di Jakarta. Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan impor ikan beku jenis Pacific mackerel dengan volume mendekati 100 ton yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Nilai kerugian yang dihitung KKP tidak hanya mencakup aspek fiskal, tetapi juga potensi gangguan terhadap pasar domestik dan dampaknya bagi sektor perikanan nasional. Karena itu, penanganan kasus ini diposisikan sebagai langkah pengamanan yang lebih luas, bukan sekadar penindakan atas satu pengiriman barang.
Laporan Masyarakat Jadi Pemicu Penindakan
Kasus tersebut mulai ditangani setelah KKP menerima laporan pengaduan masyarakat pada awal Januari 2026. Laporan itu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lalu ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dari koordinasi itu, petugas mengamankan empat kontainer agar komoditas tidak sempat beredar di pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.
Langkah cepat ini menjadi penting karena masuknya produk perikanan tanpa prosedur yang jelas berisiko menekan harga pasar, memengaruhi distribusi, dan merugikan pelaku usaha yang selama ini patuh pada aturan.
Denda dan Sanksi Jadi Efek Jera
Selain pengamanan barang, KKP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terlibat. Besar denda disebut sekitar Rp1 miliar. Menurut KKP, pendekatan ini dipilih karena dianggap lebih efektif untuk memberi efek jera, terutama saat pelanggaran berkaitan dengan aktivitas korporasi dan berpotensi memengaruhi banyak tenaga kerja.
KKP juga merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina terhadap barang bukti dalam perkara tersebut. Di sisi lain, pemerintah menegaskan penindakan semacam ini merupakan bagian dari upaya menjaga pasar perikanan nasional tetap stabil dan melindungi nelayan serta industri domestik dari praktik impor ikan ilegal.
Dengan penanganan tersebut, KKP menempatkan kasus Tanjung Priok sebagai contoh bahwa pengawasan impor perikanan tidak bisa longgar, terutama ketika dampaknya dapat langsung merembet ke harga, distribusi, dan daya saing produk lokal di pasar dalam negeri.
Source link


