Penerapan Proof of Reserves (PoR) dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen aset digital sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar mata uang dan aset digital, mengungkapkan pentingnya PoR sebagai instrumen krusial untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mungkin goyah akibat volatilitas global. Dengan mekanisme ini, bursa dapat memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi ketersediaan aset nasabah secara akurat dan mencegah penyalahgunaan.
Ibrahim menekankan bahwa PoR bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan merupakan fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat. Dia juga menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi UU P2SK untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana nasabah. Sinkronisasi inisiatif industri dengan regulasi formal seperti UU P2SK juga dianggap penting dalam memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri kripto dan tindak pelanggaran.
Di Indonesia, perusahaan perdagangan aset kripto resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun. Langkah-langkah seperti meningkatkan akuntabilitas melalui pelacakan regulator yang lebih kuat dan mitigasi risiko gagal bayar merupakan upaya penting dalam menjaga kestabilan pasar ekstrem. Dengan demikian, implementasi PoR dan regulasi seperti UU P2SK diharapkan dapat memperkuat ekosistem aset digital yang transparan dan terpercaya.


