Sunday, February 8, 2026
HomeEkonomiKriteria UKM Untuk Izin Kelola Tambang: Informasi Terbaru

Kriteria UKM Untuk Izin Kelola Tambang: Informasi Terbaru

- Advertisement -
- Advertisement -

Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang

Bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara, perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan WIUP. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi UKM untuk berperan dalam sektor pertambangan.

Menurut Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, peraturan tersebut merupakan langkah affirmative action untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah lokal. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberi kesempatan kepada UKM lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum dilakukan verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, NPWP, NIB, laporan keuangan yang diaudit minimal satu tahun terakhir, serta struktur kepengurusan yang sah. Selain itu, UKM juga harus memenuhi syarat modal usaha dan penjualan tahunan, dimana kategori usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar–Rp5 miliar atau penjualan Rp2 miliar–Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar–Rp10 miliar atau penjualan Rp15 miliar–Rp50 miliar.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer