Pinjol telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat yang membutuhkan dana cepat, namun seringkali menjadi masalah saat tidak mampu melunasi pinjaman tersebut. Setelah 90 hari tidak dilunasi, utang pinjol dapat hangus dengan sendirinya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Meskipun utang tersebut hangus, pihak pinjol tetap dilarang menagih langsung kepada nasabah. Penting untuk diingat bahwa membiarkan utang pinjol tidak dilunasi dapat membuat nama nasabah masuk daftar hitam SLIK OJK, yang dapat menghambat dalam pengajuan pinjaman di masa depan. Sebaiknya segera hubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan atau laporkan kasus tersebut ke OJK untuk investigasi lebih lanjut. Dengan demikian, Anda dapat menghindari masalah yang lebih besar terkait utang pinjol.


