Wednesday, May 20, 2026
HomeKriminalitasTangkapan Polisi di Sulsel Terhadap 21 Pelaku Bom Ikan dan Penjual Penyu...

Tangkapan Polisi di Sulsel Terhadap 21 Pelaku Bom Ikan dan Penjual Penyu Hijau

- Advertisement -
- Advertisement -

Upaya merusak laut di Sulawesi Selatan terus diburu aparat. Sepanjang Januari hingga November 2025, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel mencatat penanganan berbagai kasus destructive fishing dan perdagangan satwa dilindungi, termasuk penyu hijau. Dalam rentang waktu itu, polisi mengungkap 14 laporan terkait praktik bom ikan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir.

18 Tersangka Bom Ikan Ditangkap di Sejumlah Wilayah

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Raharjo Puro, menyebut hasil penyelidikan dari 14 laporan tersebut menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Makassar, Pulau Kondingareng, Barrang Lompo, hingga wilayah lain yang menjadi titik aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga dipakai untuk meracuni dan menghancurkan habitat laut. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 karung pupuk, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom ikan, 369 detonator, dan 74 sumbu.

Dampak Bom Ikan Dinilai Merusak Ekosistem Laut

Djuhandhani menegaskan, bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang meninggalkan luka panjang bagi laut. Ledakan di bawah air dapat menghancurkan terumbu karang, mengacaukan tempat hidup ikan, dan merusak rantai ekosistem yang selama ini menopang kehidupan nelayan kecil.

Karena itu, penindakan terhadap praktik ini disebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut Sulsel. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, kerusakan yang ditimbulkan bisa terus meluas dan sulit dipulihkan.

Kasus Penyu Hijau di Takalar Juga Terbongkar

Selain kasus bom ikan, Polairud Polda Sulsel juga membongkar perdagangan penyu hijau di Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar. Operasi yang dilakukan pada 12 November 2025 itu berujung pada penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan Polairud Polda Sulsel terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian laut dan satwa dilindungi. Dari bom ikan hingga perdagangan penyu hijau, aparat menegaskan bahwa wilayah pesisir Sulsel tidak boleh dibiarkan menjadi ruang aman bagi pelaku perusakan lingkungan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer