Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Komisi XI DPR dapat menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan harapannya dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta. OJK tengah mendorong pendalaman pasar keuangan, termasuk sektor perbankan serta sektor jasa keuangan lainnya. Salah satu konsep yang sedang dipertimbangkan adalah penerapan universal banking yang akan memungkinkan bank untuk melakukan aktivitas pasar modal dengan lebih luas.
Saat ini, Indonesia masih menerapkan partial universal banking yang memberi keterbatasan pada kegiatan bank di pasar modal. Dengan adopsi universal banking, bank akan memiliki kemampuan untuk langsung terlibat dalam aktivitas pasar modal seperti pembelian saham, penjualan obligasi, dan fungsi lainnya. Meskipun penuh dengan risiko, pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa universal banking dapat aman jika dijalankan dengan ketat dan disiplin, termasuk penerapan pengawasan yang ketat.
OJK telah menegaskan kebijakan prioritas untuk tahun ini termasuk pendalaman pasar keuangan serta pengembangan keuangan berkelanjutan. Rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal telah diumumkan sebelumnya dan pembahasan revisi UU P2SK tengah berlangsung. Sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi di sektor keuangan terutama di pasar modal untuk menghadapi dinamika industri keuangan yang terus berkembang.


