Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dari berbagai jenis kejahatan. Salah satunya adalah ketika ia berhasil mengamankan seorang pria berinisial LA (57) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sinjai Selatan.
Jamal menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesional dan transparan, dengan fokus pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai, khususnya yang menyerang perempuan dan anak. Dia menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jamal juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama ketika terjadi di dalam lingkungan keluarga. Baginya, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan merupakan ancaman bagi generasi masa depan. Dia menegaskan bahwa siapapun pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
AKBP Jamal Fathur Rakhman memiliki rekam jejak yang baik sebagai “Polisi Sahabat Anak”. Lahir di Subang pada 14 Juni 1984, lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 2005, dan memiliki pengalaman kerja di satuan reserse di berbagai daerah sebelum dipercaya memimpin Polres Sinjai pada awal 2026. Pengalaman panjangnya di bidang reserse telah membentuk karakter kepemimpinan yang tegas namun tetap humanis.


