Investor Syariah Cenderung Gemari Saham Sektor Konsumer di BEI
Preferensi investor syariah di pasar modal Indonesia masih terlihat jelas: saham-saham sektor konsumer menjadi magnet utama. Berdasarkan pemaparan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dua kelompok yang paling banyak dihuni saham syariah adalah sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan barang konsumen primer (IDXNCYC). Pola ini menunjukkan bahwa minat investor syariah tidak hanya mengikuti prospek bisnis, tetapi juga ketersediaan emiten yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sektor Konsumer Masih Paling Ramai Emiten Syariah
Irwan Abdalloh, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, menjelaskan bahwa sektor IDXCYC memiliki 124 saham syariah. Di posisi berikutnya, sektor IDXNCYC tercatat memiliki 94 saham syariah. Dua sektor ini menjadi yang paling menonjol dibanding kelompok lain yang juga cukup besar, seperti barang baku (IDXBASIC) dengan 85 saham syariah, serta energi (IDXENERGY) dan properti (IDXPROPERTY) yang masing-masing memiliki 74 saham syariah.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang pilihan investor syariah di BEI masih banyak bertumpu pada emiten-emiten konsumer. Di sisi lain, keberadaan saham syariah di sektor lain tetap memberi alternatif bagi investor yang ingin menyusun portofolio sesuai preferensi dan ketentuan syariah.
Energi Unggul dari Sisi Kapitalisasi Pasar
Meski sektor konsumer unggul dalam jumlah saham syariah, peta kapitalisasi pasar justru berbeda. Sektor energi menjadi yang paling dominan dengan nilai mencapai Rp2.176 triliun. Setelah itu, sektor barang baku dan infrastruktur turut berada di jajaran sektor dengan kapitalisasi besar.
Perbedaan ini menegaskan bahwa banyaknya jumlah saham syariah tidak selalu sejalan dengan besarnya nilai pasar. Investor, terutama yang fokus pada saham syariah, pada akhirnya tetap berhadapan dengan dua pertimbangan sekaligus: ketersediaan emiten yang sesuai prinsip dan kekuatan fundamental sektor secara keseluruhan.
Aturan Baru Mulai Berlaku Mei 2026
BEI juga menyiapkan penerapan aturan baru terkait kriteria seleksi efek syariah melalui Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES) berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, perusahaan tercatat di BEI tidak boleh menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, emiten juga dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dari sisi struktur keuangan, rasio utang berbasis bunga dibatasi maksimal 45 persen, sedangkan komposisi pendapatan non halal tidak boleh melebihi 5 persen.
BEI dan OJK disebut terus mendorong emiten agar lebih disiplin menjaga komposisi pendapatan dan utang mereka. Walau dampaknya terhadap kapitalisasi pasar belum terlihat besar, regulasi baru ini diperkirakan dapat memengaruhi cara investor menyusun portofolio dan menentukan saham mana yang tetap layak masuk daftar incaran mereka. Source link


