Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya. Fokus utama bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga dampak kebisingan dan penataan parkir yang dinilai kerap memicu keluhan warga sekitar. Pemkot menegaskan, pengelola lapangan wajib mematuhi aturan agar aktivitas olahraga ini tidak berubah menjadi sumber gangguan di lingkungan permukiman.
Peredam suara dan parkir jadi perhatian utama
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengingatkan bahwa ketentuan tersebut merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait perizinan pembangunan lapangan padel. Aturan itu berlaku baik untuk zona komersial maupun nonkomersial. Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban penggunaan peredam suara, terutama di lapangan yang berdekatan dengan permukiman, agar suara bola memantul maupun teriakan pemain tidak mengganggu warga.
Selain soal kebisingan, pengelolaan area parkir juga menjadi sorotan. Pemkot meminta agar setiap lapangan memastikan kapasitas dan tata letak parkir tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu akses warga sekitar. Dengan begitu, keberadaan fasilitas olahraga ini tetap bisa berjalan tanpa memunculkan persoalan baru di lapangan.
Lapangan tanpa izin terancam disegel
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengambil tindakan tegas terhadap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, karena tidak memenuhi persyaratan izin operasional. Penyegelan itu menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap usaha olahraga modern ini tidak lagi longgar.
Muhammad Anwar menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki izin operasional akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, lapangan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan buka setelah pukul 20.00 WIB malam.
Zona perumahan tidak lagi jadi lokasi pembangunan baru
Untuk pembangunan baru, Pemkot Jaksel menegaskan bahwa lapangan padel tidak diperbolehkan berdiri di zona perumahan. Pembangunan hanya diarahkan ke zona komersial agar risiko gangguan terhadap warga bisa ditekan sejak awal. Sementara itu, lapangan yang sudah terlanjur berada di kawasan perumahan wajib menyepakati batas waktu operasional dengan pihak berwenang.
Di sisi lain, pengelola juga diminta memastikan kebisingan benar-benar diredam. Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi olahraga padel, melainkan menjaga agar pertumbuhannya tetap sejalan dengan kenyamanan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Jakarta Selatan.
Source link


