Friday, April 17, 2026
HomeBeritaKPK Ungkap Modus Goodie Bag THR: Rp610 Juta Dikumpulkan dari 23 OPD

KPK Ungkap Modus Goodie Bag THR: Rp610 Juta Dikumpulkan dari 23 OPD

- Advertisement -
- Advertisement -

KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sebesar Rp610 juta dari 23 dinas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul Auliya Rachman resmi dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk melakukan pungutan tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Syamsul diduga memerintahkan pemungutan uang dari 23 dinas di Kabupaten Cilacap. Dalam rentang waktu singkat, yaitu 9 hingga 13 Maret 2026, sejumlah uang mencapai Rp610 juta terkumpul. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan uang secara sistematis. Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, bertugas sebagai pengumpul dana dari dinas terkait dan menyimpannya dalam goodie bag di rumah pribadinya.

Dana sebesar Rp610 juta tersebut seharusnya akan diserahkan kepada Syamsul melalui Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR Lebaran 2026. Selain menetapkan Syamsul, KPK juga menetapkan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini juga melibatkan penahanan sejumlah alat elektronik sebagai barang bukti.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer