Wednesday, May 20, 2026
HomeBursaOJK Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA: Pelanggaran Regulasi?

OJK Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA: Pelanggaran Regulasi?

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp5,625 miliar, disertai sejumlah larangan yang menyasar pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

OJK Tegaskan Penegakan Hukum di Pasar Modal

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK berkomitmen menegakkan aturan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keadilan di pasar modal Indonesia. Langkah ini, menurut OJK, bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas industri keuangan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Salah satu pihak yang terkena sanksi adalah PT POSA, yang dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Masalah Laporan Keuangan Jadi Sorotan

OJK menilai PT POSA melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan. Perusahaan disebut mencantumkan piutang pihak berelasi dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 serta mencatat uang muka pembayaran dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023. Pencatatan tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga menjadi dasar munculnya sanksi.

Selain perusahaan, sejumlah pihak lain juga ikut terkena konsekuensi. Benny Tjokrosaputro, yang disebut sebagai pihak yang menyebabkan pelanggaran UU Pasar Modal, dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Larangan Usaha dan Sanksi untuk Pihak Terkait

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada direksi dan akuntan publik yang terlibat dalam kesalahan penyajian laporan keuangan PT POSA. Bentuk sanksinya berupa denda dan larangan tertentu, sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Tak hanya itu, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia juga dijatuhi larangan melakukan kegiatan usaha selama satu tahun. Seluruh tindakan tersebut, kata OJK, diarahkan untuk memberi efek jera sekaligus memperkuat disiplin pelaku pasar modal.

Dengan sanksi ini, OJK menegaskan kembali bahwa pasar modal harus berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Source link

Berita Terkait

Berita Populer