Saturday, May 16, 2026
HomeBeritaAlasan Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Pengamat dan Pengadilan Militer

Alasan Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Pengamat dan Pengadilan Militer

- Advertisement -
- Advertisement -

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memunculkan perdebatan soal jalur hukum yang paling tepat untuk mengadili pelakunya. Di tengah desakan publik agar perkara ini diproses transparan, perhatian kini tertuju pada status terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan anggota TNI aktif.

Perkara Pidana Umum, Bukan Tugas Militer

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai kasus ini tidak bisa diperlakukan sebagai urusan internal militer semata. Menurut dia, meski pelaku berstatus prajurit aktif, perbuatan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap masuk kategori pidana umum. Ubed menegaskan, tindakan itu bukan bagian dari tugas militer, melainkan perbuatan yang diduga kuat mengarah pada upaya pembunuhan.

Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam perkara pelanggaran hukum pidana umum. Karena itu, menurut Ubed, dasar hukum tersebut justru menguatkan bahwa proses peradilan militer bukan jalur yang tepat untuk menangani kasus ini.

Desakan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Ubed menilai langkah TNI yang tetap melanjutkan penyelidikan dan berpotensi membawa perkara ini ke pengadilan militer tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pandangannya, penegakan hukum harus berjalan tanpa mengaburkan posisi korban maupun jenis perbuatannya. Jika perkara ini dipindahkan ke ranah militer, dikhawatirkan ada kesan bahwa kasus serius yang menyerang warga sipil justru diperlakukan berbeda.

Karena itu, perkembangan kasus Andrie Yunus menjadi sorotan penting, bukan hanya karena dugaan kekerasannya, tetapi juga karena menyangkut batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Publik kini menunggu arah proses hukum berikutnya, termasuk apakah penanganan perkara ini benar-benar mengikuti aturan yang sudah diatur undang-undang.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer