Gambaran Terkini: Pembangunan Desa di Tengah Ketimpangan Ekonomi
Kondisi desa di Indonesia saat ini kerap menuai perhatian, terutama setelah munculnya dua laporan terbaru dari instansi pemerintahan. Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik menyoroti adanya penguatan kapasitas serta kemajuan infrastruktur di berbagai wilayah desa. Namun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui KepMendes PDTT No. 343 Tahun 2025 secara terpisah mengungkapkan lonjakan jumlah desa yang berhasil naik kelas menjadi desa maju maupun mandiri. Jika diamati lebih teliti, kedua sumber data tersebut pada dasarnya memperlihatkan satu benang merah: pencapaian administratif dan fisik belum disertai transformasi ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput.
Persoalan mendalam justru muncul pada aspek ekonomi desa, di mana capaian administratif acapkali hanya menjadi catatan di atas kertas. Sistem pedesaan di Indonesia memang sangat vital, dengan lebih dari 84 ribu wilayah administratif tingkat desa menurut Podes 2025, dan sekitar 75 ribu di antaranya berstatus desa. Dari jumlah tersebut, 20.503 desa telah mencapai predikat mandiri, sedangkan 23.579 tercatat sebagai desa maju. Meski proporsinya menggembirakan, nyatanya masih terdapat 21.813 desa dalam kategori berkembang, sementara sisanya masuk dalam kelompok tertinggal dan sangat tertinggal. Dengan demikian, sebagian besar desa memang telah melangkah dari fase paling dasar pembangunan, terutama berkat desentralisasi dana desa serta pembangunan prasarana selama satu dekade terakhir.
Namun, fondasi ekonomi desa masih belum kokoh. Ratusan ribu penduduk desa, sebagian besar, masih bergantung pada sektor pertanian—lebih dari 67 ribu desa mengandalkan pertanian sebagai mata pencarian utama. Struktur ekonomi desa masih terkunci pada pola yang berputar-putar di komoditas mentah; nilai tambah hasil pertanian sulit berkembang, walaupun tercatat lebih dari 25 ribu desa memiliki setidaknya satu produk unggulan. Potensi ini belum terhubung optimal ke jaringan pasar yang lebih besar. Akses masyarakat desa terhadap modal usaha melalui KUR mulai tumbuh, begitupun jaringan telekomunikasi yang semakin menjangkau wilayah terpencil, sebagaimana diidentifikasi dalam Podes 2025. Namun mutu layanan belum menyebar secara setara, dan banyak desa tertinggal masih mengalami keterbatasan sarana.
Tantangan ketimpangan desa-kota pun belum tuntas. Angka kemiskinan di kawasan perdesaan menembus 11 persen—dua kali lipat dibandingkan area perkotaan. Kedalaman kemiskinan jauh lebih akut di desa, menunjukkan risiko kerentanan yang lebih tinggi dan tingkat kesejahteraan yang masih rendah. Sementara itu, kota semakin dominan dalam penciptaan nilai ekonomi secara nasional. Situasi ini menegaskan bahwa kebijakan pembangunan desa tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik, tapi juga membutuhkan koreksi dan penataan struktur ekonomi di akar rumput. Daya produktivitas yang rendah menjadi problem utama, sehingga sangat diperlukan strategi pengembangan ekonomi desa yang menyasar penyatuan kekuatan dan peningkatan nilai tambah.
Koperasi: Pilar Penguatan Ekonomi Desa
Koperasi menjadi instrumen penting yang diharapkan mampu menutup celah fragmentasi ekonomi desa. Hasil studi dari World Bank berjudul “Overview of Corporate Governance Issues for Co-operatives” tahun 2006 menegaskan bahwa koperasi berpotensi menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama berkat struktur kepemilikan lokal dan kemampuannya memperluas jangkauan modal serta jasa ekonomi. Selain berfungsi sebagai penguat solidaritas ekonomi komunitas, koperasi atau organisasi petani juga dapat menaikkan posisi tawar petani, memperluas akses ke teknologi, membantu pemasaran, hingga memperbaiki manajemen produksi secara partisipatif.
Sejalan dengan itu, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih agar bisa menjadi solusi konkret mengonsolidasikan ekonomi desa yang masih tercerai-berai. Ketika pelaku usaha di desa umumnya kecil, tersebar, serta sulit menjangkau pasar yang luas, koperasi berperan sebagai wadah yang mampu menghubungkan dan memberdayakan usaha komunitas ke tingkat yang lebih besar. Namun demikian, efektivitas program ini bergantung pada desain dan pola implementasinya. Kajian CELIOS bertajuk “Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan, dan Alternatif Program” mengingatkan agar pola top-down yang tak menyesuaikan dengan kebutuhan setempat berpotensi menuai kendala baru di lapangan. Di sisi lain, kerentanan yang melekat pada desa—seperti lemahnya kapasitas usaha dan institusi ekonomi—menunjukkan bahwa intervensi memang diperlukan selama tetap kontekstual dan menyasar kebutuhan riil masyarakat desa.
Implementasi Cepat: Tantangan Realisasi Program Ekonomi Desa
Mengingat mendesaknya ketimpangan antara pesatnya kemajuan administratif desa dan lambatnya pertumbuhan ekonomi, kecepatan pelaksanaan program menjadi penting. Presiden telah menginstruksikan agar program Koperasi Merah Putih beroperasi mulai Agustus tahun depan, seperti disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto. Proses rekrutmen, pelatihan, hingga pembentukan pengelola koperasi ditargetkan berlangsung cepat agar pemberdayaan ekonomi benar-benar berjalan dan efeknya terasa nyata di masyarakat desa.
TNI digandeng sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi percepatan program, mengingat prajurit memiliki struktur organisasi hingga ke pelosok dan pengalaman mendampingi implementasi pembangunan wilayah. Dengan jaringan luas tersebut, TNI diyakini mampu menjadi penghubung efektif dari kebijakan pusat ke aksi nyata di desa, termaksud urusan distribusi program, pendampingan kelompok usaha desa, hingga pengembangan sumber daya manusia. Keberhasilan peran TNI ini juga pernah disinggung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam sebuah podcast di Kompas TV, yang menyatakan bahwa sinergi bersama TNI akan memangkas waktu realisasi, bahkan menghemat anggaran pembangunan koperasi desa.
Kunci utama agar percepatan itu berjalan lancar adalah sinergi lintas lembaga dan harmonisasi kebijakan dengan kebutuhan desa. Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih menjadi pedoman strategis untuk memastikan program ini melaju dalam koridor kolaborasi, bukan tumpang tindih. Jika tidak hati-hati—tanpa kerangka koordinasi dan partisipasi masyarakat yang kuat—percepatan justru bisa menghadirkan masalah baru sesuai kekhawatiran berbagai pihak. Namun, bila desain dan implementasinya benar-benar mengedepankan partisipasi, kebutuhan lokal, serta terintegrasi dalam ekosistem ekonomi desa, maka koperasi bisa menjadi katalis utama penyelesaian struktur ketimpangan ekonomi desa dan kota secara berkelanjutan.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat


