Friday, April 17, 2026
HomeMetroSurat Penghuni City Park kepada Wali Kota Terkait Pengembang SHGB

Surat Penghuni City Park kepada Wali Kota Terkait Pengembang SHGB

- Advertisement -
- Advertisement -

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat sebelumnya telah bersurat kepada Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, pihak pengembang PT RRAA mangkir dari acara serah terima yang dijadwalkan hari itu. Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly menegaskan bahwa proses serah terima dokumen merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pilihan.

Meskipun sudah ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, pengembang terbukti tidak memenuhi komitmennya untuk menyerahkan dokumen pada tanggal yang telah ditentukan. Penghuni Rusunami City Park merasa dirugikan karena pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) harus sudah dimulai dua tahun sebelum masa berlakunya habis pada 2028.

Stefanus menyoroti bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat membutuhkan kepastian hukum. Mereka hanya ingin memperjuangkan hak-hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan baik. PPPSRS mencoba berbagai pendekatan persuasif dengan mengundang pihak pengembang, namun jika tidak ada respons, mereka akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Pihak pengembang tidak hadir saat serah terima kepemilikan apartemen dan fasilitas sosial – fasilitas umum (fasos-fasum) tertunda, menyebabkan penyerahan SHGB kepada penghuni dan fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat tertunda. Perwakilan penghuni sudah menghubungi pihak pengembang namun tidak mendapatkan respons. Walau Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) turut hadir, serah terima tak bisa dilanjutkan karena SHGB induk masih dipegang oleh pengembang. Alex berupaya agar pengembang memenuhi kewajibannya terkait penyerahan fasos-fasum sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Source link

Berita Terkait

Berita Populer