Saturday, May 16, 2026
HomeFinansialPemerintah Menanggung PPh 21 untuk Industri Padat Karya & Pariwisata

Pemerintah Menanggung PPh 21 untuk Industri Padat Karya & Pariwisata

- Advertisement -
- Advertisement -

Kementerian Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri padat karya melalui insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti di Nganjuk, Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor industri padat karya dan pariwisata. Copyright © ANTARA 2026. Jika ingin menggunakan konten ini, harap dapat memperoleh izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer