IKPI Desak Perlindungan Profesi Konsultan Pajak dengan Undang-Undang
Jakarta – Profesi konsultan pajak di Indonesia kini menghadapi tantangan besar terkait perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti pentingnya payung hukum berupa undang-undang guna melindungi konsultan pajak dari potensi kriminalisasi.
Potensi Kriminalisasi dan Perlindungan Profesi
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa keberadaan undang-undang konsultan pajak sangat penting agar profesi ini dapat terlindungi secara lebih baik. Selama ini, konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hanya membahas aspek administratif tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Faryanti Tjandra, anggota IKPI yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum, menekankan bahwa profesi konsultan pajak saat ini masih rentan terhadap tindakan kriminalisasi karena belum memiliki “lex specialis”. Hal ini membuat konsultan pajak kerap terjerat dalam masalah hukum umum yang tidak sesuai dengan kebutuhan profesionalisme mereka.
Peran IKPI dan Aspirasi ke Komisi 11 DPR RI
IKPI aktif dalam menekankan pentingnya undang-undang konsultan pajak demi melindungi profesi ini dari potensi masalah hukum di masa depan. Melalui pendidikan formal dan kontribusi aktif anggotanya, IKPI berharap dapat memperkuat posisi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Dalam disertasinya, Faryanti Tjandra menggarisbawahi urgensi perlindungan hukum bagi konsultan pajak guna mencegah kriminalisasi yang dapat merugikan profesi mereka. Dengan tema yang dipilih, Faryanti ingin memberikan sorotan terhadap kekurangan perlindungan hukum yang masih dialami oleh profesi konsultan pajak di tanah air.
Posisi konsultan pajak sebagai pemangku kepentingan penting dalam sistem perpajakan menuntut perlunya dukungan hukum yang jelas dan kuat. Dengan adanya undang-undang konsultan pajak, diharapkan profesi ini dapat berkembang dengan lebih baik dan terhindar dari berbagai risiko hukum yang dapat merugikan.


