Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis.
Lokasi-Lokasi SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang sudah akan habis masa berlakunya dapat mengunjungi salah satu dari lima lokasi SIM Keliling berikut ini:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di LTC Glodok
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di Mall Ciputra
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan membawa SIM yang akan diperpanjang, KTP beserta fotokopinya. Saat di lokasi, calon pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, dan tes psikologi. Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Jadi, bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau C di Jakarta, jangan lewatkan kesempatan untuk mengunjungi layanan SIM Keliling ini di salah satu dari lima lokasi yang disediakan. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan dan siapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.


