Saturday, May 16, 2026
HomeBisnisOJK: Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera

OJK: Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana Sumatera

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada kurang lebih 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera, menurut data per Maret 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening. Ini merupakan peningkatan dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp16,3 triliun.

Perlindungan Khusus untuk Korban Bencana

Kebijakan restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada nasabah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

OJK menetapkan kebijakan ini selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025. Selain itu, OJK juga memastikan kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga.

Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Perbankan

Pada Maret 2026, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 20,85 persen yoy, diikuti oleh kredit konsumsi 5,88 persen yoy, dan kredit modal kerja 4,38 persen yoy.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,9 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun.

Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen yoy. Inisiatif OJK dalam memberikan restrukturisasi kredit ini menjadi upaya nyata dalam mendukung pemulihan ekonomi nasabah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer