Keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru, yaitu Putusan Nomor 28 Tahun 2026, kembali menyorot persoalan mendasar antara risiko usaha dan pertanggungjawaban pidana dalam tata kelola keuangan negara. Dinamika ini semakin rumit bagi BUMN, karena entitas tersebut dituntut menjalankan peran sebagai korporasi yang berorientasi bisnis, tetapi pada saat yang sama tetap dalam lingkup pengawasan hukum keuangan publik.
Perdebatan seputar business judgment rule (BJR) kini kembali mengemuka. Secara prinsip, BJR memberikan perlindungan kepada para pengambil keputusan—terutama direksi—apabila terjadi kerugian akibat kebijakan bisnis, selama seluruh keputusan diambil dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, serta tanpa adanya konflik kepentingan. Dengan demikian, ranah pidana tidak boleh dengan mudah digunakan menjerat mereka atas keputusan yang sudah dipertimbangkan matang.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa sudah sepatutnya para direksi atau pengambil kebijakan di perusahaan tidak langsung dikriminalisasi hanya karena perusahaan mengalami kerugian usaha. Kerugian, dalam ranah bisnis, merupakan konsekuensi yang sangat mungkin muncul dan tidak otomatis menandakan adanya tindak pidana, asalkan seluruh proses pengambilan keputusannya transparan, masuk akal, dan berdasarkan niatan baik.
“Intinya, selama tidak ada mens rea dan seluruh langkah diambil mengikuti best practice perusahaan, direksi patut merasa aman,” papar Ari dalam forum diskusi Hukumonline. Ia juga mengingatkan bahwa payung hukum dan panduan tata kelola sudah sangat jelas, seperti yang tertera di dalam UU BUMN maupun kode etik dalam praktik korporasi.
Namun, implementasi prinsip itu tampaknya masih menemukan kendala di lapangan. Walaupun dalam beberapa tahun terakhir penegak hukum mulai mengakomodasi BJR, namun faktanya perlakuan atas prinsip ini masih belum konsisten dan seragam. Benturan terjadi ketika logika bisnis yang didasarkan pada pertimbangan ex ante, yakni analisa pada saat keputusan diambil, harus berhadapan dengan audit kerugian negara yang cenderung dilakukan secara ex post, atau penilaian didasarkan pada hasil akhir setelah terjadi kerugian.
Perbedaan pendekatan inilah yang kerap memicu salah tafsir: keputusan yang secara bisnis masih wajar, bisa terlihat keliru jika dilihat dalam kondisi setelah terjadi kerugian. Ari menekankan perlunya penyeragaman pemahaman di antara auditor, aparat hukum, serta pengambil kebijakan di perusahaan.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 juga menegaskan pentingnya pembuktian kerugian negara yang bersifat riil (actual loss). MK secara jelas menolak anggapan bahwa kerugian potensial atau keuntungan yang seharusnya bisa diraih negara dapat secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara untuk keperluan pidana. Kini, seluruh kerugian negara yang dijadikan dasar pemidanaan harus nyata, memiliki bukti yang konkret, dan berupa angka yang pasti.
Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan adanya kerugian negara turut mendapat penekanan. Selama ini sering kali aparat hukum atau auditor independen mengeluarkan hasil audit kerugian, padahal, berdasarkan putusan MK, hanya BPK yang memiliki otoritas tersebut, sementara peran lembaga lain sebatas membantu proses perhitungan.
Inkonsistensi penegakan hukum juga menjadi catatan tersendiri. Meski putusan MK sudah mengikat, beberapa aparat masih menggunakan hasil audit lembaga selain BPK dengan alasan yurisprudensi terdahulu. Hal ini, menurut Ari, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam praktik.
Pada titik inilah Ari menyoroti pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Banyak sengketa bisnis sebetulnya lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi, perdata, atau tata usaha negara sebelum memasuki domain pidana. Penegakan hukum yang langsung mengkriminalisasi keputusan usaha, tanpa pembedaan yang jernih antara risiko bisnis dengan tindakan melawan hukum, dapat mengancam keberlanjutan perusahaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, turut memberikan penilaian serupa. Ia melihat BJR sebagai instrumen penting agar dunia usaha tetap bisa berinovasi dan mengambil keputusan strategis, tanpa selalu dihantui ancaman pidana. Menurut Topo, kondisi ekonomi sangat dinamis, dan ketidakpastian nilai usaha merupakan sesuatu yang lumrah sehingga tak pantas seluruh risiko yang muncul langsung disamakan dengan kejahatan.
Penekanan pun diberikan pada pentingnya menilai proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hasilnya. Apabila proses berjalan wajar, transparan, dan tanpa penyelewengan, maka direksi perusahaan seharusnya mendapat perlindungan hukum. Perlahan, kalangan hakim mulai memandang prinsip ini dan menerapkannya dalam putusan, walaupun memang pengaturan eksplisit di peraturan pidana Indonesia masih belum ada.
Perkembangan ini adalah sinyal positif: bahwa keberanian mengambil risiko dalam dunia usaha harus dibedakan dari tindakan kriminal. Putusan MK telah memberi fondasi agar kerugian negara dinilai secara objektif, nyata, dan berdasarkan otoritas lembaga yang sah, tetapi hal ini hanya dapat berdampak apabila seluruh praktik penegakan hukum benar-benar menyesuaikan.
Pada akhirya, tantangan utama di BUMN dan sektor publik adalah memastikan hukum tidak menjadi penghalang bagi manajemen dalam mengambil keputusan penting, selama keputusan itu dibuat dengan niat baik, kalkulasi matang, serta mengikuti prinsip tata kelola yang berlaku. Risiko dan kerugian dalam bisnis sudah selayaknya dianalisis secara komprehensif, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan tindak pidana seperti penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan. Diperlukan regulator, aparat hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan ini agar iklim usaha, khususnya di BUMN, tetap sehat dan akuntabel.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


