Wednesday, June 17, 2026
HomeBisnisMenteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Dikeluarkan dari Pajak 0,5%

Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Dikeluarkan dari Pajak 0,5%

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Dikeluarkan dari Pajak 0,5 Persen

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman telah mengungkap alasan di balik keputusan pemerintah untuk mengeluarkan badan usaha seperti CV dan PT non-perseorangan dari skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Keputusan ini termaktub dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Praktik Penyalahgunaan Insentif Pajak

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Banyak yang mencoba memanfaatkan celah dengan memecah PT dan CV menjadi beberapa entitas, dengan cara mengatur omzetnya agar tetap di bawah Rp4,8 miliar per tahun demi tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen.

Ia menilai bahwa hal ini tidak adil karena mereka yang seharusnya di luar kategori UMKM justru masih bisa menikmati fasilitas pajak yang semestinya ditujukan bagi usaha-usaha kecil. Maman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak untuk pelaku UMKM, namun aturan ini lebih untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan usaha.

Perlunya Keadilan dan Ketepatan Sasaran

Menurut Maman, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan memastikan bahwa insentif pajak benar-benar tepat sasaran bagi pelaku usaha yang berada dalam kategori UMKM. Untuk PT dan CV perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, masih akan tetap mendapatkan insentif PPh final sebesar 0,5 persen.

Sementara bagi badan usaha non-perseorangan, pajak akan dikenakan berdasarkan laba bersih dengan tarif normal sebesar 22 persen. Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga tarifnya menjadi 11 persen.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjamin keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia, sesuai dengan arahan dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer