Wednesday, June 17, 2026
HomeEkonomiAturan Tarif PPh Final 0,5% untuk PT dan CV: Analisis Okezone

Aturan Tarif PPh Final 0,5% untuk PT dan CV: Analisis Okezone

- Advertisement -
- Advertisement -

Pemerintah Terbitkan PP Baru untuk Regulasi PPh UMKM

Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini merupakan revisi dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, dan memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Tarif PPh 0,5 Persen untuk Dukung UMKM

Tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dalam PP terbaru ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM. Tujuan lainnya adalah untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks. Hal ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perkembangan UMKM di Tanah Air.

Fasilitas Tarif PPh untuk Beberapa Jenis Badan Usaha

Dalam PP yang baru diterbitkan, pemerintah memperjelas bahwa sejumlah badan usaha nonperseorangan masih diizinkan untuk memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen. Badan usaha yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) nonperseorangan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BUMDes Bersama.

Walaupun demikian, penggunaan tarif pajak khusus ini tetap dikenai batasan jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut peraturan ini, wajib pajak yang merupakan badan berbentuk CV, Firma, PT selain perseroan perorangan, BUMDes, dan BUMDes Bersama masih dapat menikmati fasilitas PPh final hingga akhir masa waktu yang telah ditetapkan dalam PP sebelumnya (PP Nomor 55 Tahun 2022).

Source link

Berita Terkait

Berita Populer