DPR Amerika Serikat telah mengambil langkah bersejarah dengan meloloskan resolusi untuk membatasi wewenang perang Presiden Donald Trump di Iran pada Rabu (3/6) waktu setempat. Langkah ini merupakan teguran yang tajam terhadap penanganan konflik yang dikenal dengan nama Operation Epic Fury.
Resolusi Mendapat Dukungan Lintas Partai
Pemungutan suara resolusi tersebut berakhir dengan hasil 215-208. Keputusan menarik datang dari empat anggota faksi Republik yang mendukung resolusi tersebut. Dukungan lintas partai ini mencerminkan keresahan yang meningkat terkait dampak ekonomi konflik tersebut.
Tekanan Ekonomi dan Konstitusi
Thomas Massie, anggota DPR dari Kentucky, mengungkapkan bahwa konstituennya mulai merasakan dampak ekonomi dari konflik tersebut. Masyarakat sudah lelah dengan lonjakan harga kebutuhan pokok seperti bensin dan solar. Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania menekankan bahwa pilihannya didasarkan pada kepatuhan hukum, merujuk pada War Powers Act.
Kontroversi Seputar Status Resolusi
Resolusi ini merupakan jenis concurrent resolution yang biasanya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pihak Demokrat membela bahwa resolusi tersebut tetap mengikat secara hukum sebagai penyeimbang ketika administrasi tidak mengikuti Konstitusi.
Pembelaan Gedung Putih dan Investigasi Pentagon
Ketua DPR Mike Johnson mencoba menghalangi pemungutan suara dengan alasan dapat melemahkan posisi tawar AS dalam negosiasi perdamaian. Sementara itu, pengawas internal dari Pentagon, Departemen Luar Negeri, dan USAID meluncurkan tinjauan bersama terhadap perang di Iran sebagai respons terhadap kewajiban audit atas operasi militer luar negeri yang melampaui 60 hari.
Operasi militer tersebut berlangsung sejak 28 Februari, dan berdasarkan War Powers Act, presiden harus mendapatkan persetujuan Kongres jika operasi militer melebihi batas waktu 60 hari. Hingga saat ini, pemerintahan Trump belum mengajukan mandat tersebut untuk konflik di Iran.
Source: CNN


