Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa keharusan sertifikasi halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026 merupakan momentum krusial bagi para pelaku usaha. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan daya saing produk dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar menyangkut kepastian halal suatu produk sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, tetapi juga merupakan nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta memperkuat posisi usaha di industri.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan. Halal harus dipahami sebagai nilai tambah yang terkait erat dengan kualitas, kebersihan, dan kesehatan,” ungkap Haikal.
Implementasi Wajib Halal
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, berbagai kelompok produk akan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Produk-produk tersebut termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, produk kosmetik, obat, serta sejumlah kategori barang konsumen lainnya.
Haikal juga mendorong agar pelaku usaha segera mempersiapkan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, melainkan juga sebagai investasi yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Jadi, bagi pelaku usaha, memperhatikan sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk memperkuat bisnis dan memenangkan kepercayaan konsumen.


