OJK Tetapkan Calon Anggota Direksi BEI Periode 2026-2030
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan nama-nama calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 menjadi sorotan. Calon-calon ini segera dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang akan diadakan pada 29 Juni 2026.
Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama
Dalam pengumumannya, OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI. Jeffrey saat ini tengah menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI. Hal ini merupakan langkah yang dianggap tepat dalam mengisi posisi kepemimpinan di BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan.
Calon Anggota Direksi Lainnya
Selain Jeffrey, OJK juga menetapkan beberapa calon Anggota Direksi lainnya untuk mendampingi kepemimpinan BEI. Beberapa di antaranya adalah Saidu Solihin, Irvan Susandy, Yulianto Aji Sadono, Abdul Munim, Iding Pardi, dan Umi Kulsum.
Ketujuh nama ini telah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Komite khusus, serta akan diajukan untuk mendapat persetujuan dalam RUPST BEI tanggal 29 Juni 2026.
Penetapan ini juga telah memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).


