BI: Pembatasan Pembelian Dolar AS Menekan Transaksi hingga 9 Juta Dolar per Hari
Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa kebijakan pembatasan pembelian valuta asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung, berhasil menekan volume rata-rata transaksi valas hingga 9 juta dolar AS per hari. Saat ini, BI membatasi pembelian valas tanpa dokumen pendukung maksimal 25.000 dolar AS per orang per bulan.
Langkah-Langkah Pembatasan
Menurut Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono, penurunan threshold dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS berhasil menurunkan rata-rata transaksi valas harian sebesar 16 juta dolar AS. Tahap kedua, penurunan dari 50 ribu dolar AS ke 25 ribu dolar AS, berhasil menekan transaksi harian sebesar 9 juta dolar AS.
Kebijakan Terbaru
Sebagai langkah lanjutan, BI akan memangkas batas pembelian valas terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung menjadi maksimal 10.000 dolar AS per orang per bulan, mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Thomas menyatakan bahwa kebijakan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan porsi transaksi valas yang didukung dokumen atau tujuan transaksi yang jelas.
“Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan threshold menjadi 10.000 dolar AS efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan dokumen pendukung sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas,” ujar Thomas.
Tujuan Kebijakan
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar keuangan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Tujuan lainnya adalah meningkatkan kualitas transaksi valas agar lebih mencerminkan kebutuhan riil kegiatan ekonomi dan mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif.
Sumber: ANTARA News


