Jakarta (ANTARA) – Operasi penertiban parkir dan juru parkir liar di kawasan Apartemen City Park, Jakarta Barat pada Kamis berhasil menertibkan 66 kendaraan bermotor. Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menindak pungutan liar tanpa izin.
Penertiban Kendaraan Bermotor
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menyatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, aduan masyarakat mengenai banyaknya akses jalan yang dijadikan lahan parkir liar juga menjadi faktor pendorong dilakukannya operasi ini.
Didukung oleh 30 petugas gabungan dari berbagai instansi seperti Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, dan anggota TNI-Polri, petugas berhasil menindak 66 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, 56 sepeda motor roda dua terkena Operasi Cabut Pentil (OCP), satu mobil pick up diderek, dan sembilan motor diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Barat.
Efek Jera Bagi Pengendara
Diharapkan bahwa tindakan penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan parkir liar serta juru parkir ilegal. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi warga yang sembarangan parkir kendaraan di bahu jalan atau trotoar, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.


