SIM Keliling Jakarta Buka Layanan Perpanjangan SIM di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka untuk dapat terus berkendara dengan legal.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini dapat ditemui di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa oleh pemohon antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Sanksi bagi Pemilik SIM yang Telat Perpanjangan
Bagi pemilik SIM yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jadi, pastikan untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.


