SPKS Soroti Aturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritisi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. SPKS menyoroti potensi dampak margin tersebut terhadap petani sawit.
Pemerintah Diminta Pastikan Kesejahteraan Petani
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menekankan perlunya pemerintah memastikan bahwa BUMN Ekspor yang terlibat, seperti Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam ekspor sawit, tidak membebankan margin tambahan kepada petani melalui penurunan harga TBS. Hal ini diungkapkan Sabarudin dalam keterangannya kepada wartawan.
SPKS mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mempertahankan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis, namun tetap menegaskan bahwa kesejahteraan petani harus diutamakan.
Biaya Tidak Boleh Bebani Petani
Organisasi petani ini menyoroti sejumlah biaya dalam rantai perdagangan sawit yang berpotensi membebani petani, salah satunya pungutan ekspor. Mereka mencatat pengalaman penurunan harga akibat pungutan ekspor sebelumnya, yang berdampak besar pada pendapatan petani. SPKS menekankan agar setiap kebijakan tambahan dalam rantai perdagangan tidak mengurangi pendapatan petani.
Sabarudin menegaskan, “Petani sudah cukup lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan biarkan margin tambahan mengurangi pendapatan petani.”


