Wednesday, July 22, 2026
HomeFinansialPembatasan Paylater: Aktu sivitas Ekonom sebut Menguatkan Perlindungan Konsumen

Pembatasan Paylater: Aktu sivitas Ekonom sebut Menguatkan Perlindungan Konsumen

- Advertisement -
- Advertisement -






Pembatasan Layanan Paylater oleh <a href="https://beritatambang.com/2026/07/19/ojk-cabut-izin-bpr-syariah-hasanah-mandiri-penutupan-usai-masalah-kesehatan/">OJK</a> Mendapat Apresiasi dari Ekonom

Pembatasan Layanan Paylater oleh OJK Mendapat Apresiasi dari Ekonom

Sebuah langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi layanan paylater hanya diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan mendapat apresiasi dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat pelindungan konsumen.

Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik

Rizal menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan konsumen karena proses penyaluran pembiayaan akan tunduk pada standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko terkait layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang pesat.

“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal.

Dorongan bagi Ekosistem Paylater yang Sehat

Di sisi lain, Rizal berpendapat bahwa kebijakan ini akan mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar. Namun, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan.

Masa Peralihan bagi Pelaku Jasa Keuangan

Pada keterangan resmi yang disampaikan oleh OJK, para pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan paylater. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait aturan tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan layanan paylater di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen serta berbagai pihak yang terlibat.


Source link

Berita Terkait

Berita Populer