Sertifikat Elektronik Membuat Akses Tanah Lebih Mudah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan layanan sertifikat tanah elektronik untuk memudahkan akses masyarakat. Dengan adanya Sertifikat Elektronik, masyarakat dapat dengan mudah melihat informasi tanah mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku di handphone.
Yusuf, seorang warga yang telah menggunakan Sertifikat Elektronik, menyatakan bahwa inovasi ini memberikan kemudahan karena data batas tanah disimpan secara digital, sehingga tanah tidak bisa dimanipulasi. Hal ini memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
Sertifikat Elektronik Meningkatkan Keamanan dan Kemudahan Akses
Yusuf sendiri telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Dengan aplikasi ini, ia dapat dengan cepat dan praktis mengecek informasi tanahnya tanpa perlu membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi.
Hal yang sama dirasakan oleh Ilham, yang mengambil Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah proses resmi selesai dilakukan di kantor pertanahan. Menurutnya, peralihan dari sertifikat tanah analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menjamin keamanan data pertanahan dalam Sertifikat Elektronik dengan sistem enkripsi yang berlapis. Data tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut juga terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional untuk akurasi yang lebih tinggi.
Digitalisasi Pertanahan Bagian dari Modernisasi Layanan Publik
Digitalisasi layanan pertanahan dengan Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan perlindungan data pertanahan masyarakat yang lebih baik.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menekankan pentingnya penerapan sertifikat tanah digital sebagai bagian dari sistem pertanahan nasional di era modern. Digitalisasi bertujuan untuk mempermudah akses dan efisiensi pengelolaan data pertanahan serta mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.


