Menteri Keuangan Tegaskan Belum Ada Rencana Kepemilikan Saham di Bursa Efek Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana dari Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menanggapi aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan Baru dalam Undang-Undang
Salah satu perubahan dalam undang-undang tersebut memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Perubahan tersebut disahkan pada 4 Juni 2026 dan memastikan bahwa lembaga negara yang memiliki kepemilikan saham tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia.
Kepemilikan dan Tata Kelola Bursa Efek Indonesia
BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh berbagai badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak terafiliasi satu sama lain. Pendiri BEI juga dapat menjadi Anggota Bursa Efek.
Pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Bursa Efek dikelola secara profesional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini, Menteri Keuangan menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk membuka kepemilikan saham di BEI, namun hal ini tetap menjadi perhatian mengingat perubahan dalam undang-undang terkait.
Sumber: ANTARA News


