Menteri Perhubungan: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tidak Berlaku untuk Taksi Online
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa potongan aplikasi ojek online sebesar 8 persen hanya berlaku untuk angkutan orang dengan roda dua, bukan untuk pengemudi taksi online yang menggunakan roda empat.
Permintaan Pengaturan Potongan Aplikasi
Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa sebelumnya ada permintaan agar potongan aplikasi tidak hanya diberlakukan untuk pengemudi roda dua, tetapi juga untuk kendaraan roda empat. Namun, terdapat perbedaan regulasi yang mengatur hal ini.
“Jadi, fokus saat ini adalah untuk roda dua karena mayoritas pengguna dan pelaku ojek online menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Dudy Purwagandhi dalam sebuah acara di Jakarta.
Regulasi Potongan Tarif
Meskipun para operator angkutan online meminta agar regulasi potongan tarif disatukan di Kementerian Perhubungan, namun pengaturan potongan tarif untuk kendaraan roda empat di luar Jabodetabek menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Hal ini terkait dengan aturan yang mengatur jasa angkutan online penumpang roda empat.
“Ketentuan untuk Jabodetabek diatur oleh kementerian, namun di wilayah lain di luar Jabodetabek, regulasi ini diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi,” tambahnya.
Dudy Purwagandhi juga menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, sebelum mengambil keputusan terkait pengaturan potongan tarif untuk kendaraan roda empat.


