Pemerintah Turunkan Harga LNG untuk Jaga Daya Saing dan Cegah PHK
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri. Harga LNG tersebut turun menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya 20-23 dolar AS per MMBTU. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing industri nasional dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan Menjaga Keberlangsungan Industri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan DPR. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi industri di Tanah Air. Bahlil juga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
Pemerintah bersama DPR telah menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri setelah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri, termasuk asosiasi industri, serikat pekerja, dan lainnya. Salah satu langkah yang diambil adalah menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Hal ini diharapkan dapat membantu industri tetap kompetitif.
Harga Distribusi LNG yang Tinggi
Kenaikan harga gas industri sebelumnya disebabkan oleh tingginya biaya distribusi LNG dari luar Jawa. Pasokan gas domestik masih mencukupi, namun terdapat kendala pada industri yang menggunakan LNG karena menurunnya produksi gas di lapangan-lapangan wilayah Jawa bagian barat. Hal ini menyebabkan harga LNG melonjak hingga 20-23 dolar AS per MMBTU.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah turun tangan dengan mengevaluasi struktur biaya LNG. Hasilnya, harga LNG industri berhasil diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Pemerintah yakin bahwa langkah ini akan membantu industri menjaga daya saing dan mencegah PHK yang merugikan pekerja.


