Friday, July 10, 2026
HomeBeritaDPRD Jabar Mendukung Pemprov Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan

DPRD Jabar Mendukung Pemprov Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan

- Advertisement -
- Advertisement -

DPRD Jawa Barat Dukung Pembiayaan Pengobatan Korban Penyekapan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Buky Wibawa, memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis tanpa harus memikirkan biaya yang terkait.

Penanganan Cepat dan Menyeluruh

Buky mengungkapkan harapannya agar proses penanganan terhadap korban dilakukan dengan cepat dan menyeluruh, tidak hanya selama masa perawatan di rumah sakit, tetapi juga pada tahap pemulihan setelah dinyatakan sembuh.

Menurutnya, penanganan yang cepat dan efisien terhadap korban menjadi hal yang penting, baik dari segi penanganan medis maupun pasca-pemulihan korban.

Ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Jawa Barat yang telah menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait biaya perawatan medis.

Bantuan Masyarakat Tetap Diperlukan

Walau demikian, Buky menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada korban. Bantuan tersebut akan menjadi hak korban sepenuhnya dan tidak akan digunakan untuk membayar biaya rumah sakit karena seluruh layanan kesehatan telah dijamin oleh pemerintah.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius yang mempengaruhi kondisi fisiknya, seperti gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan dengan normal.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer