Samsat Keliling Siap Bantu Warga Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta dan Sekitarnya
Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa.
Wilayah Layanan Samsat Keliling
Di Jakarta, layanan Samsat Keliling dapat ditemui di berbagai lokasi, antara lain:
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00, depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
Di luar Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di berbagai wilayah lain, seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Depok, dan sebagainya. Setiap wilayah memiliki jadwal dan lokasi layanan yang berbeda, sehingga para wajib pajak dapat memilih lokasi terdekat dan waktu yang sesuai.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu membawa dokumen-dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Jadi, bagi para warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin membayar pajak kendaraan dengan mudah, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disediakan.


