Menteri Keuangan Beri Insentif Pajak 0 Persen pada Pencairan Dana JHT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemberian insentif pajak berupa tarif final yang lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini sebagai upaya negara untuk melindungi kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak ketika memasuki masa pensiun.
Insentif Pajak 0 Persen bagi Pencairan dengan Saldo Hingga Rp50 Juta
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, diberlakukan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan dana JHT dengan saldo hingga Rp50 juta. Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebagian besar klaim JHT yang dibayarkan memiliki saldo di bawah batas tersebut, sehingga mendapatkan insentif pajak 0 persen.
Dalam periode Januari–Mei 2026, sebanyak 95,45% dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapatkan insentif pajak 0 persen.
Tarif PPh Final 5 Persen untuk Saldo Diatas Rp50 Juta
Bagi peserta kelas pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, tetap diberlakukan tarif PPh Final yang kompetitif sebesar 5 persen. Namun, batasan tersebut memberikan kelonggaran bagi pemotongan pajak.
Fasilitas tarif rendah ini diberikan dengan syarat semua proses pencairan dana harus selesai dalam kurun waktu 2 tahun kalender, terhitung sejak tanggal eksekusi pencairan pertama kali.
Kementerian Keuangan juga memberlakukan aturan yang berbeda bagi pekerja yang menarik dana JHT saat masih berstatus aktif bekerja.


