Friday, July 10, 2026
HomeFinansialJasa Raharja: Santunan Rp1,22 Triliun Disalurkan Hingga Mei 2026

Jasa Raharja: Santunan Rp1,22 Triliun Disalurkan Hingga Mei 2026

- Advertisement -
- Advertisement -

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan

Jakarta – PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum hingga Mei 2026. Pemberian santunan ini bertujuan untuk memastikan setiap korban maupun ahli waris mendapatkan haknya dengan cepat, tepat, dan transparan.

Transformasi Digital untuk Pelayanan Santunan yang Lebih Baik

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa pelayanan santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Perusahaan terus memperkuat transformasi digital untuk memastikan pelayanan santunan semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi korban maupun ahli waris.

Dari total santunan yang disalurkan, sebesar Rp581 miliar diberikan kepada 10.734 korban meninggal dunia, sementara Rp641 miliar disalurkan kepada 44.883 korban luka-luka. Awaluddin juga menyebut bahwa integrasi pelayanan dengan rumah sakit melalui aplikasi JRCare telah membantu dalam mempercepat proses administrasi dan penjaminan korban luka-luka.

Hingga Mei 2026, sebanyak 2.841 rumah sakit telah terhubung dengan sistem pelayanan Jasa Raharja, memungkinkan penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat tanpa hambatan proses penjaminan. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

Upaya Pencegahan Kecelakaan dan Penyediaan Santunan yang Cepat

Jasa Raharja juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan melalui transformasi digital dan edukasi keselamatan transportasi. Dari Januari hingga Mei 2026, perusahaan telah melaksanakan 3.354 program keselamatan transportasi di berbagai daerah, termasuk pelatihan safety riding, pemetaan daerah rawan kecelakaan, dan pertolongan pertama gawat darurat.

Rata-rata penyelesaian santunan untuk korban meninggal dunia kini hanya membutuhkan waktu sekitar satu hari lima jam, sementara guarantee letter bagi korban luka-luka dapat diterbitkan dalam empat hari delapan jam. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah, turut membantu dalam menurunkan risiko kecelakaan.

Jasa Raharja terus berupaya untuk tidak hanya memberikan santunan dengan cepat, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah kecelakaan melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan budaya keselamatan transportasi. Keberhasilan perusahaan tidak hanya dinilai dari kecepatan penyaluran santunan, melainkan juga dari kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer